Berikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada E

Berikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini tengah jalani sidang 12 saksi hari ini Selasa (25/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
0 Komentar

SIDANG kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 12 orang. Para saksi itu terdiri dari keluarga Brigadir J termasuk kekasihnya Vera Simanjuntak.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengungkapkan peristiwa yang diketahuinya seputar pembunuhan Yosua.

Baca Juga:Isaac Herzog: Intelijen Israel Berbagi Informasi dengan AS, Bukti Penggunaan Pesawat Tak Berawak Iran di UkrainaHunian Baru Nikita Mirzani di Rutan Serang, Nyai Tidur Bersama 8 Warga Binaan

“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2022.

Berikut poin poin kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan kemarin:

1. Pembunuhan Berencana

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, sejak awal dia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

Salah satunya adalah kejanggalan tentang luka yang ada di tubuh jenazah Yosua. Berikut soal peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah Jambi.

“Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana,” kata dia.

Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kesimpulan bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.

“Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum,” kata Kamaruddin.

2. Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua

Baca Juga:Begini Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi Terkait Kesaksian Kamaruddin SimanjuntakMoeldoko Sebut Insiden Perempuan Berpistol di Depan Istana Merdeka: Senjata Rakitan, Ada Selongsong, Proyektil Tidak Ada

Dalam keterangannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan investigasnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J. Sehingga, kata dia, ada tiga pelaku penembakan yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Kamaruddin mengeluarkan dugaan itu setelah mengetahui ada selongsong peluru dan jenis senjata yang berbeda dalam kasus itu. 

Kamaruddin menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.

0 Komentar