Berikut Peserta yang Dipotong Gaji untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Simak Penjelasan Lengkapnya

BP Tapera. (Dok. tapera.go.id)
BP Tapera. (Dok. tapera.go.id)
0 Komentar

ATURAN terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan ramai masyarakat Indonesia, terutama bagi para pekerja.

Aturan ini baru saja disahkan pada 20 Mei 2024 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 1 PP tersebut, didefinisikan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Simpanan ini akan disetor kepada Bapan Pengelola Tapera (BP Tapera) setiap tanggal 10 yang bertujuan menghimpun serta menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera dilakukan dengan skema potong gaji, di mana besar simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah, demikian tercatat dalam Pasal 15 butir 1.

Adapun pembayarannya ditanggung bersama antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja, dengan rincian pekerja membayar sebesar 2,5% dan pemberi kerja membayar sebesar 0,5%.

Lantas, jenis pekerjaan apa saja yang gajinya dipotong 2,5% untuk Tapera?

10 Daftar Peserta yang Dipotong Gaji untuk Iuran Tapera

Secara umum, pekerja yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin serta berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Lebih detailnya, berikut yang dimaksud dengan pekerja sebagai peserta yang dipotong gaji 2,5% untuk iuran Tapera.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  6. Pejabat negara;
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah seperti pegawai BUMN dan BUMD;
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa seperti Badan Usaha Lumbung Pangan, Bank Desa, Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Listrik Desa;
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  10. Pekerja yang selain yang disebut dalam poin 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.
0 Komentar