Berikut Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berikut Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Lin Che Wei (LCW) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (31/8), setelah sebelumnya sempat tertunda pada pekan lalu karena alasan Hakim Ketua jatuh sakit. (Antara)
0 Komentar

Setelah rapat itu, Lin Che Wei juga mengikuti Rakortas di Kemenko Perekonomian. Dalam Rakortas itu juga berhasil disepakati beberapa hal di antaranya harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14.000/liter diseluruh Indonesia, ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodir terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan juga alokasi anggaran.

Menjembatani Pengusaha dengan Kemendag

Lebih lanjut, peran lain Lin Che Wei adalah menjembatani pengusaha minyak goreng dengan pihak Kemendag. Jaksa mengatakan Lin Che Wei pada 10 Februari 2022 pernah menghubungi Lutfi selaku Mendag untuk menyampaikan beberapa keluhan pengusaha minyak tentang Permendagri 8/2022.

Atas keluhan Lin Che Wei itulah dia menyelenggarakan dua zoom meeting pada siang dan sore hari. Di rapat online tersebut ada Indra Sari Wisnu Wardhana dan sejumlah pengusaha dari Grup Wilmar dan rapat keduanya dengan Oke Nurman, rapat online itu untuk mensosialisasikan Permendagri 8/2022 sesuai usulan Lin Che Wei.

Baca Juga:Mantan Mendag Muhammad Lutfi Disebut Jaksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini PerannyaViral Penyidik Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin apanya, FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos, Wis Ra Penting

Lin Che Wei menyelenggarakan rapat online dan menjembatani pengusaha dan Kemendag tidak hanya hari itu saja. Tetapi, kegiatan itu terus berlangsung secara terus menerus tiap harinya sebagaimana uraian jaksa hingga 16 Februari 2022 dan seterusnya.

Hingga Indra Sari selaku Dirjen Daglu Kemendag memberikan izin ekspor ke pelaku usaha. Mengapa Lin Che Wei terlibat? Sebab, kata jaksa, Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor atas rekomendasi Lin Che Wei.

“Meskipun mengetahui realisasi DMO minyak goreng di pasar dalam negeri tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, namun Lin Che Wei tetap membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha, dan analisis realisasi pledge tersebut diserahkan kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha,” tegas jaksa.

“Lin Che Wei telah membuat dan memberikan laporan realisasi komitmen (pledge) dalam bentuk tabel meskipun kenyataannya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya karena sebenarnya minyak goreng di pasar dalam negeri masih terjadi kelangkaan dan jika pun ada harga minyak goreng mahal berada di atas angka HET yang ditetapkan Pemerintah,” sambung jaksa.

0 Komentar