Berikut Nama 9 Hakim PN Jaksel untuk Adili Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J serta Kasus Obstruction of Justice

Berikut Nama 9 Hakim PN Jaksel untuk Adili Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J serta Kasus Obstruction of Justice
Proses Pelimpahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto: Dok. Puspen Kejagung
0 Komentar

FERDY Sambo dkk segera menjalani persidangan. Sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober .

Majelis Hakim telah ditunjuk untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua serta kasus obstruction of justice.

Ada 9 hakim yang akan mengadili Sambo dkk. Para hakim masing-masing akan menyidangkan tersangka pembunuhan berencana dan tersangka obstruction of justice.

Baca Juga:Ibunda Mengaku Sikap Novita Kurnia Putri yang Tak Biasa Jelang PenembakanSosok Novita Kurnia Putri yang Tertembak di Texas Dikenal Pribadi Pintar, S1 di Prancis dan S2 di Jerman, Menikah dengan Tentara AS

Para tersangka kasus pembunuhan berencana ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Khusus Ferdy Sambo, ia akan didakwa secara berlapis. Sebab, ia juga tersangka kasus obstruction of justice.

Untuk kasus pembunuhan berencana, Ketua PN Jaksel menunjuk 3 hakim, yakni:

  1. Wahyu Iman Santosa (Ketua Majelis Hakim)
  2. Morgan Simanjutak
  3. Alimin Ribut

Untuk kasus obstruction of justice, ada dua majelis hakim berbeda. Mereka akan menyidangkan enam orang terdakwa.

Untuk tersangka Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin, mereka akan disidang oleh majelis hakim yang sama, yakni:

  1. Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim)
  2. Anggota Djuyamto
  3. Hendra Yuristiawan

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, mereka akan disidangkan oleh:

  1. Afrizal Hadi (Ketua Majelis Hakim)
  2. Ari Muladi
  3. M. Ramdes

Jadwal Sidang

Tak hanya sudah menunjuk majelis hakim. PN Jaksel telah menentukan jadwal persidangan perdana. Jadwal sidang perdana juga dipisah.

Sidang perdana akan dibuka dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:Polri: 8 Pintu Darurat di Stadion Kanjuruhan Tak Berfungsi, Faktor Pemicu 131 Orang Meninggal DuniaMabes Polri Akui Sejumlah Gas Air Mata yang Digunakan Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Keempatnya akan menjalani sidang perdana pada pekan depan, Senin 17 Oktober 2022. Jadwal ini pun telah diunggah di SIPP PN Jaksel.

Khusus Bharada E atau Richard Eliezer, baru akan menjalani sidang perdana sehari setelah Sambo dkk, yakni pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun tersangka obstruction of justice akan disidangkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022.

“Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sidang Terbuka dan Offline

Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, memastikan sidang Ferdy Sambo dkk akan terbuka untuk umum.

Kendati begitu, mengantisipasi keterbatasan ruangan, pengadilan akan menyediakan monitor di luar ruang sidang.

0 Komentar