Berikut Kewenangan dan Kekuasaan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Berikut Kewenangan dan Kekuasaan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat rapat dengan Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
0 Komentar

Bisa Menjabat Selamanya

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 10 UU IKN :

“Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.”

Selama masih belum ada peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari UU IKN yang mengatur soal pembatasan masa jabatan Kepala Otorita maka orang yang dipercaya oleh Presiden akan bisa menjabat terus menerus.

Mengelola Dana Pembangunan Rp 500 Triliun

Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN. Hanya saja, proyek pembangunan IKN Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga:10 Unit Rumah Rusak Dihempas Puting Beliung di Bener Meriah AcehSegini Harta Kekayaan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun),” kata Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis, 4 November.

Hal ini tercantum dalam Pasal 23 UU IKN.

Ayat (1): “Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara”

Ayat (2): “Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara”.

Diutamakan Dalam Hal Membeli Tanah

Berdasarkan Pasal 17 UU IKN:

“Otorita IKN Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di IKN Nusantara.”

Menggugurkan Beberapa Perundang-Undangan

Agar memudahkan tugas Kepala Otorita dan pembangunan berjalan dengan baik serta berlakukan UU IKN maka semua perundang-undangan atau peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan pembangunan menjadi tidak berlaku lagi.

Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UU IKN:

Huruf a:

“Seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini”

Huruf b:

Baca Juga:5 Hal Ini Bikin Shell, Chevron Hingga ConocoPhillips Tarik Investasi Migas dari IndonesiaBo Bendsneyder dan Gabriel Rodrigo Ditargetkan Raih Poin di MotoGP Grand Prix Mandalika 2022

“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN” (*)

0 Komentar