Berikut Kedudukan Amicus Curiae dalam Hukum di Indonesia

Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke
Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024.
0 Komentar

MENJELANG pembacaan putusan MK Sengketa Pilpres 2024 yang tinggal 2 hari, Mahkamah Konstitusi sudah dibanjiri surat pengajuan amicus curiae dari berbagai kalangan masyarakat sipil, aktivis, akademisi, pimpinan partai politik hingga tokoh-tokoh agama.

Penerapan amicus curiae di Indonesia menuai polemik dan belakangan menyebabkan timbulnya pro-kontra. Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan. Di sisi lain dinilai berpotensi menimbulkan intervensi terhadap berjalannya proses hukum.

Dalam perundang-undangan kehakiman di Indonesia, peradilan harus mandiri dalam artian merdeka mengambil keputusan. Bahkan intervensi terhadap peradilan bakal diganjar pidana. Namun, peradilan juga kudu membuka diri terhadap sudut pandang hukum pihak luar.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Pengadilan perlu membuka diri atas berbagai pandangan dan pendapat hukum dari masyarakat, meskipun kewenangan putusan sepenuhnya ditangan hakim. Dengan adanya para Sahabat Pengadilan justru akan menambah bobot keyakinan hakim saat mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah.

Dinukil dari publikasi Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Rizal Hussein Abdul Malik dkk, amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Mahkamah Agung atau MA memang tidak memiliki aturan tentang amicus curiae, namun konsep sahabat peradilan ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kedudukan hukum amicus curiae dalam ranah hukum Indonesia belum mempunyai aturan yang khusus. Ketentuan pada Pasal 5 tersebut selain menjadi suatu dasar diterapkannya konsep amicus curiae, Pasal tersebut juga memberikan kewajiban kepada hakim untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat.

 “Amicus curiae bisa digunakan sebagai tambahan informasi untuk memenuhi asas social justice sepanjang amicus curiae tersebut erat kaitannya dalam perkara tersebut untuk mewujudkan keadilan,” kata Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Gatot Sarwadi dalam wawancara penelitian.

0 Komentar