Berikut Isi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Aturan Uang Kuliah Tunggal

Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024) membahas UKT. (Foto: dok. DPR
Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024) membahas UKT. (Foto: dok. DPR RI)
0 Komentar

ISI Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang aturan UKT sedang hangat diperbincangkan, lantaran regulasi tersebut membuat biaya kuliah di sejumlah PTN melambung. Menyusul hal tersebut, tidak sedikit yang penasaran mengenai cara menghitung UKT berdasarkan gaji orang tua.

Permendikbud No 2 Tahun 2024 memuat aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru. Kenaikan tidak akan berlaku bagi mahasiswa lama yang telah belajar di PTN.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Kabar kenaikan itu mendapat respon negatif di tengah masyarakat, hingga menjadi topik perbincangan hangat di sosial media. Pasalnya, imbas dari peraturan tersebut membuat biaya kuliah di sejumlah PTN meningkat drastis.

Terkait hal itu, Nadiem mengatakan UKT merupakan kebijakan yang selalu mengutamakan keadilan dan inklusivitas. Dia berjanji pihaknya akan memastikan kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi berjalan rasional.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” ujar Nadiem.

Cara Menghitung UKT Berdasarkan Gaji Orang Tua

Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sejumlah biaya yang wajib dibayar mahasiswa yang berkuliah di Pergurutan Tinggi Negeri (PTN) setiap semester berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya.

Penentuan biaya UKT berdasarkan ekonomi mahasiswa, perguruan tinggi akan menentukan besaran gaji berapa saja yang bisa masuk ke setiap golongan UKT. Semakin besar gaji orang tua, maka semakin besar pula golongan UKT yang diterima mahasiswa.

Rumus untuk menghitung penggolongan UKT dari gaji orang tua berbeda-beda pada setiap kampus. Namun umumnya, penghitungan UKT berdasarkan penghasilan, pekerjaan, dan pengeluaran dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan dalam interval.

Besaran pasti dan rinci UKT diatur oleh setiap PTN berdasarkan regulasi pemerintah, saat ini peraturan yang berlaku adalah Permendikbud No 2 Tahun 2024.

0 Komentar