Berikut Isi Dakwaan Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Berikut Isi Dakwaan Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaan JPU, pria yang akrab disapa SYL itu disebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.

“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

SYL disebut melakukan upaya tersebut kepada para eselon I dan jajaran di bawah para pejabat Kementerian Pertanian, antara lain: Momon Rusmono, Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah dan Wisnu Hariyana.

Baca Juga:Gathan Saleh Hilabi Mengaku Senpi Dibuang di Sungai CiliwungGathan Saleh Hilabi Diringkus di Tajur Halang Bogor

Jaksa mengatakan, SYL langsung melantik orang kepercayaannya bernama Muhammad Hatta setelah menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pada awal 2020, SYL memanggil Stafsus Mentan bidang Kebijakan, Imam Mujahid Fahmi; Dirjen Perkebunan 2020, Kasdi Subagyono; dan ajudan SYL, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang patungan dari para eselon 1 untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

SYL, dalam dakwaan, mengancam jajaran yang tidak mematuhi permintaan akan dipindahtugaskan atau non-job. Apabila yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut, SYL meminta pegawai tersebut diminta mengundurkan diri.

Mendengar perintah tersebut, Sekjen Kementan, Momon Rusmono, menyampaikan permintaan uang dan pembayaran kepentingan SYL dan keluarga kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Maman Suherman.

Ancaman tersebut terbukti ketika Momon yang mendampingi SYL kunjungan kerja ke Pandeglang pada Januari 2020 tidak dapat memenuhi permintaan kader Partai Nasdem itu. Momon langsung pindah mobil dari sebelumnya satu mobil dengan SYL.

Pada Februari 2020, SYL, lewat Panji memanggil Momon dan meminta agar Momon mengundurkan diri. Momon pun diminta tidak perlu mendampingi SYL. Tugas Momon langsung diambil alih Kasdi Subagyono yang disebut lebih dipercaya oleh SYL.

0 Komentar