Berikut Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Berikut Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan
Gate 13 Stadion Kanjuruhan
0 Komentar

Rekomendasi untuk TNI

  1. Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Kanjuruhan.
  2. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit.
  3. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam pengamanan pertandingan sepakbola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.

Rekomendasi untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

  1. Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Kemenpora agar segera menyusun Rancangan PeraturanPemerintah tentang perlindungan kepada pemain, wasit, penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan lainnya.
  3. Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun budaya sportivitas para pemain, supporter, dan masyarakat, sehingga dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik menang atau kalah.

Rekomendasi untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  1. Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepak bola di Indonesia khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak bola Nasional.
  2. Menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion.

Rekomendasi untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Baca Juga:Lin Che Wei Disebut Gelar Pertemuan dengan KemendagTerungkap Bos Judi Online Sosok Jonni alias Apin BK, Mantan Pengurus Golkar Sumut dan Namanya Masuk di Bagan Konsorsium 303

  1. Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan (sampai sembuh).
  2. Merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Rekomendasi untuk Kementerian Sosial (Kemensos)

  1. Menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
  2. Menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami Depresi atau trauma akibat Tragedi Kanjuruhan.
0 Komentar