Berikut Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Berikut Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan
Gate 13 Stadion Kanjuruhan
0 Komentar

Rekomendasi untuk PT Liga Indonesia Baru (LIB)

  1. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.
  2. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabatpenyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).
  3. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.
  4. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.
  5. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.
  6. Pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

Rekomendasi untuk Panitia Pelaksana (Panpel)

  1. Harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
  2. Harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi tehnis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
  3. Harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).
  4. Harus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan darurat.
  5. Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion.
  6. Penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem entry stadion agar tidak terjadi antrian.
  7. Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.
  8. Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
  9. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan pertandingan.
  10. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.

Rekomendasi untuk Security Officer (SO)

  1. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
  2. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakuka sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
  3. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan.

Rekomendasi untuk Polri

  1. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat,sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda JawaTimur.
  2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
  3. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
  4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
  5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.
  6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
  7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dan terhindar dari upaya sabotase.
  8. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor – faktor penyebab kematian.
  9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
  10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
  11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.
0 Komentar