Beredar Video Pengakuan Ismail Bolong Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kaltim Diduga Dibeking Pati Polri

Beredar Video Pengakuan Ismail Bolong Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kaltim Diduga Dibeking Pati Polri
Tangkapan layar pengakuan Ismail Bolong terkait setoran aktivitas tambang ilegal ke Perwira Tinggi (Pati) Polri/Repro
0 Komentar

SEBUAH video memperlihatkan pengakuan seseorang bernama Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang diduga dibeking oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri.

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail dalam video yang diunggah channel YouTube GatraTV dilihat Sabtu (5/11).

Ismail dalam video pengakuannya itu juga mengatakan kalau aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa surat izin itu beroperasi di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar yang menjadi wilayah hukum Polres Bontang. Aktivitas pertambangan ilegal ini, Ismail mengaku telah berjalan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Baca Juga:Ada Kereta Melintas dari Korea Utara ke Rusia, 2 Hari Usai AS Informasikan Adanya Indikasi Pyongyang Suplai Senjata ke Perang UkrainaTaeyong dan Doyoung Sempat Ingatkan Penggemar Tidak Berdesak-desakan di Area Depan Panggung, Dyandra Global Edutainment Minta Maaf

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.

Sadar aktivitasnya melanggar hukum, Ismail kemudian melakukan koordinasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan tujuan untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail juga perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh hukum.

Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung kepada Pati polri tersebut.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.

“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan.

Tidak hanya menyetor ke pejabat di tingkat Mabes Polri, Ismail juga memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Asriadi pada bulan Agustus 2021.

Kantor Berita Politik RMOL mengkonfirmasi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dengan pengakuan Ismail Bolong, namun hingga berita ini diturunkan, pesan whatsapp yang dikirimkan belum direspon Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong dikenal publik di Kota Samarinda sebagai seorang polisi yang pernah bertugas di Polresta Samarinda.

0 Komentar