Beredar Surat Bank Mandiri Minta Tak Ada Lagi Penyaluran Kredit Bagi Pegawai BUMN Karya

Beredar Surat Bank Mandiri Minta Tak Ada Lagi Penyaluran Kredit Bagi Pegawai BUMN Karya
Surat Edaran yang menghebohkan warganet tentang blacklis pembiayaan bagi karyawan BUMN Karya. (Foto: @PartaiSocmed)
0 Komentar

Viral di media sosial mengenai edaran surat Bank Mandiri yang meminta tak ada lagi penyaluran kredit bagi nasabah yang kerja di ketiga BUMN Karya. Ketiga BUMN Karya yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan afiliasinya.

Informasi ini pertama kali disebarluaskan oleh Ronald A. Sinaga melalui akun Instagram pribadinya di @brorondm. Dalam video yang diunggahnya, ia menyertakan potongan gambar surat edaran dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Penghentian Pembiayaan Joint Financing Kendaraan Bermotor.

“Gila-gila… dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa. Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini,” ucap Ronald dalam video yang dilihat Tempo.co pada Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga:Usai Pemeriksaan Airlangga Hartarto, Drama Ancaman Tembak Keluar dari Mulut PengawalPotensi Tarik Iklan, Media Sosial Threads Milik Meta Jadi Sorotan

Ronald menambahkan, dia memperoleh surat tersebut dari seorang karyawan perusahaan tersebut. Ia juga mengklaim telah memverifikasi kebenaran surat edaran tersebut ke rekannya yang kerja di bank. Menurutnya, surat edaran beserta email pengirimnya benar berasal dari pihak resmi Bank Mandiri.

“Karyawan-karyawan BUMN Karya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan BUMN. Jadi BUMN perbankan kasih surat edaran, dan saya sudah verifikasi dari beberapa temen yang kerja di bank, dan itu bener emailnya, surat edarannya bener,” lanjut Ronald.

Berdasarkan potongan gambar surat edaran dalam video yang viral itu, ada beberapa ringkasan poin yang tercantum terkait usulan penghentian pembiayaan kredit bagi nasabah yang kerja di BUMN Karya. 

Pada poin pertama disebutkan bahwa penghentian pembiayaan untuk pegawai ketiga BUMN Karya serta anak perusahaan dan Afiliasinya berlaku untuk sekma dan Customer Asset Purchase (CAP).

Di poin kedua, terdapat penjelasan bahwa pembiayaan untuk debitur yang merupakan pegawai tetap maupun pegawai kontrak di BUMN Karya dihentikan.

Selanjutnya, pada poin ketiga disebutkan bahwa akan dilakukan penguncian sistem untuk mencegah calon debitur dan debitur yang saat ini berprofesi sebagai pegawai di grup perusahaan tersebut agar tidak dapat memperoleh pembiayaan.

0 Komentar