Beredar Potongan Surat Edaran Satgas Covid-19 Soal Pandemi Dicabut, Benarkah?

Beredar Potongan Surat Edaran Satgas Covid-19 Soal Pandemi Dicabut, Benarkah?
Narasi yang beredar, "Akhirnya, COVID-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Surat Edaran satgas SE Satgas No. 9/2022," yang mana adalah potongan halaman terakhir surat dalam surat yang dimaksud. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)
0 Komentar

BEREDAR informasi yang memuat soal potongan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam grup aplikasi perpesanan WhatsApp. Narasi yang berkembang dalam pencantuman potongan SE tersebut adalah pandemi sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Potongan SE Nomor 9 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 sekaligus Kepala Badan Penannggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto per tanggal 2 Maret 2022. Apa benar status pandemi sudah dicabut seperti yang dinarasikan? 

Menjawab hal itu, Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan bahwa narasi status pandemi sudah dicabut adalah hal tidak benar atau hoaks.

Baca Juga:10 Hari Operasi Jaran Lodaya, Polresta Cirebon Ringkus 16 Pelaku Curanmor Lintas Semarang, Jakarta dan TangerangKasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kompolnas Dorong Polri Menggunakan CSI

“Merebaknya informasi potongan SE Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” kata Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu, 6 Maret. 

Faktanya, kata Abdul Muhari, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi. 

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19,” jelas dia.

Berikut adalah kalimat lengkap pada penutup SE Nomor 9 Tahun 2022: H. Penutup1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

0 Komentar