Beredar di Media Sosial Terkait Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, Begini Kata KPU

Beredar di Media Sosial Terkait Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, Begini Kata KPU
0 Komentar

SEJUMLAH WNI di luar negeri sudah melakukan pencoblosan dimulai sejak awal Februari 2024. Namun perhitungan suara dinyatakan tetap dilakukan serentak bersamaan dengan di dalam negeri pada 14 Februari.

Hanya saja kini beredar di media sosial hasil exit poll Pemilu Indonesia 2024 di luar negeri. Baik untuk pemilihan pasangan capres-cawapres maupun calon legislatif.

Namun demikian, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di Indonesia.

Baca Juga:Kekurangan Sopir Taksi-Bus, Jepang Gelar Ujian SIM dalam 20 BahasaBeredar Video Sebut Kapolri Tidak Netral di Pemilu 2024: Hoax

Terkait exit poll Pemilu 2024 di luar negeri ini viral di media sosial. Beredar hasil exit poll Pemilu di Melbourne.

Hasil exit poll yang beredar itu salah satunya juga dirilis oleh www.pemilumelbourne.com

Dalam tersebut terlihat perolehan suara pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara. Kemudian disusul pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berikut hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri seperti dikutip dari laman pemilumelbourne.com :

Australia:

Amin: 32.9%

Prabowo: 10.4%

Ganjar Mahfud: 56.7%

Hongkong:

Amin: 14.2%

Prabowo: 31.6%

Ganjar-Mahfud: 54.2%

Arab Saudi & Timur Tengah

Amin: 43.4%

Prabowo: 28.9%

Ganjar Mahfud: 27.7%

Eropa selain UK

Amin: 34.1%

Prabowo: 9.4%

Ganjar-Mahfud: 56.5%

Amerika Selatan

Amin: 4.7%

Prabowo: 22.7%

Ganjar Mahfud: 72.6%

Amerika Serikat

Amin: 38.2%

Prabowo: 21.4%

Ganjar Mahfud: 40.4%

Timor Leste

Amin: 9.8%

Prabowo: 26.3%

Ganjar Mahfud: 63.9%

Bagaimana aturannya?

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2).

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449

Baca Juga:Israel Hancurkan Gedung Press House-PalestinaFilm Dirty Vote Ungkap Politik Gentong Babi di Pemilu, Kenapa Bansos Jadi Alat Politik?

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

0 Komentar