Berawal dari Michat, Korban Diimingi Rp500 Ribu, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Pelajar SMP di Samarinda

Berawal dari Michat, Korban Diimingi Rp500 Ribu, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Pelajar SMP di Samarinda
Tersangka (IST)
0 Komentar

SALAH satu Kepala Sekolah SMK di Penajam Paser Utara (PPU) inisial DT diringkus kepolisian dari Polsek Samarinda Kota, pada 5 Oktober 2022, usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih pelajar usia 14 tahun di Samarinda.

Pelaku DT dan korban saling berkenalan melalui aplikasi percakapan Michat lalu bertukar nomor whatsapp. Keduanya kemudian video call. Disaat video call pertama kali, pelaku berusia 58 tahun melancarkan aksi bujuk rayu, sehingga korban terpengaruh mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

Ada 4 kali aksi pencabulan dilakukan pelaku yang berbeda-beda tempatnya. Dan satu kali pelaku melakukan hubungan badan kepada korban. Setiap aksinya, pelaku memberi imbalan kepada korban Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu dan merayu korban bahwa mereka merupakan suami istri yang memiliki hubungan serius.

Baca Juga:Kanwil Kemenkumham dan Polisi Selidiki Napi Anak yang Ditemukan Tewas di Lapas AmbonInilah Wajah 12 Orang Pelaku Pembantaian 4 Pekerja Proyek Jalan Trans Bintuni-Maybrat

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan peristiwa ini setelah orang tua korban melapor kepada polisi.

“Benar telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan di bawah umur, kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, awalnya orang tuanya mengetahui bahwa anaknya korban tidak masuk sekolah. Setelah dicari, orang tua korban menemukan korban di perjalanan di Jalan Poros Palaran,” jelas Ary.

Disaat ditemukan, orang tua bertanya kepada korban alasan tidak masuk sekolah. Korban pun akhirnya mengakui dirinya jalan bersama pelaku berinisial DT dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan berhubungan badan di salah satu hotel di kota Samarinda.

“Orang tua merasa keberatan melapor kepada polisi,” ujarnya. Pelaku DT dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

0 Komentar