Berapa Uang Pensiun yang Diterima Presiden Joko Widodo? Jokowi Pensiun 20 Oktober 2024: Saya Pulang ke Solo

Presiden Joko Widodo saat peresmian Hotel Nusantara Swissotel dan Groundbreaking Nusantara Mall Duty Free, IKN
Presiden Joko Widodo saat peresmian Hotel Nusantara Swissotel dan Groundbreaking Nusantara Mall Duty Free, IKN. (YouTube/Sekretariat Presiden)
0 Komentar

MASA jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang lebih satu bulan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Layaknya aparatur sipil negara (ASN) lain, presiden RI ke-7 itu juga akan mendapatkan uang pensiun.

Jokowi menyatakan tepat 20 Oktober usai pelantikan Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dia akan pulang ke Solo. Hal itu terungkap saat Jokowu ditanya mengenai pendapat Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengatakan Jokowi cocok menjadi dewan pertimbangan presiden atau (Wantimpres).

“Pulang ke solo tanggal 20 (oktober) nanti pulang ke Solo,” jawab Jokowi di Kompleks Istana Negara, IKN, Kamis, dikutip Jumat (13/9/2024).

“Saya mau pulang ke Solo,” tegasnya.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Sebelumnya, usulan agar Jokowi menjadi Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era pemerintahan Prabowo Subianto memang santer diutarakan. Selain Budi Arie, usulan ini juga pernah dilontarkan Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirati

“Saya harapkan pak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke depan. Karena beliau punya pengalaman menjadi wali kota, gubernur hingga presiden, kata Ara kepada wartawan di Istana Merdeka, Rabu.

Sebagai informasi, Jokowi sendiri tengah membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (Ha), yang diberikan negara setelah Jokowi selesai menjabat di 2024.

Lantas, berapakah uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka

Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

0 Komentar