Benteng Vastenburg di Solo Disita Gegara Korupsi Benny Tjokro

Benteng Vastenburg di Solo Disita Gegara Korupsi Benny Tjokro
Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Setelah Indonesia merdeka, Benteng Vastenburg menjalani berbagai macam alih fungsi bangunan. Mulai dari markas TNI, hingga beralih fungsi sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya pada tahun 1970 hingga 1980-an.

Memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan berada di tengah konflik kepemilikan. Hingga akhirnya, pada tahun 2010, benteng ini ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan dilakukan restorasi untuk memperbaiki bangunannya.

Di laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yakni www.kebudayaan.kemdikbud.go.id. disebutkan Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik Robby Sumampauw.

Baca Juga:Densus 88 Sebut Bripda IMS Tembak Bripda Ignatius Dwi Dalam Kondisi MabukGoogle Asia Pasific Angkat Bicara Soal Rancangan Perpres Publisher Rights yang akan Diteken Jokowi, Berikut Isi Lengkapnya

Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana cagar budaya itu bisa menjadi milik Benny Tjokro.

Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Dia mengaku kaget benteng tersebut bisa disita Kejari Jakpus.

(Baru) tadi diberi tahu wartawan. Kaget,” kata Aryo.

Aryo memastikan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan untuk masyarakat umum meski statusnya dalam penyitaan.

“Ya nanti pemenang lelangnya masih memberikan akses masyarakat bisa beraktivitas dan rekreasi di situ (Benteng Vastenburg),” kata Aryo.

Dia mengatakan selama ini masyarakat yang ingin membuat event di Benteng Vastenburg mengajukan izin ke Wali Kota, bagian aset Pemkot Solo dan bagian Cagar Budaya Jateng.

“Saya yakin itu (Benteng Vastenburg) masih jadi ruang publik. Semoga tidak mengurangi ruang publik untuk warga Solo. Kami baru koordinasi dengan Kejari Solo soal persoalan ini,” tandasnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait Benteng Vastenburg di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Utang Pemerintah hingga 30 Juni 2023 Capai Rp7.805 TriliunTewasnya Osama bin Laden dengan Teknologi Helikopter Siluman

Gibran menyebut bahwa benteng peninggalan Belanda itu status kepemilikannya Hak Guna Bangunan (HGB). Bukan milik Pemerintah Kota Solo.

“Bukan, bukan, itu bukan milik [Pemkot Solo]. Itu HGB ya,” kata Gibran saat dijumpai di acara relawan Jokowi di Jakpus, Kamis (27/7).

0 Komentar