Bendahara Umum PBNU Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Jadi Tersangka Kasus Suap di KPK

Bendahara Umum PBNU Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Jadi Tersangka Kasus Suap di KPK
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming
0 Komentar

BENDAHARA Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham.

Pencekalan dilakukan atas permintaan dari penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imigrasi menyebut pencegah dilakukan karena Maming berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK.

Baca Juga:Ritual Kontroversial Minum Darah dan Bersetubuh, Ajarannya Pernah Berkembang di IndonesiaPeternak di Thailand Berikan Pakan Ganja untuk Ayam-ayamnya, Kualitas Daging Unggul

“(Dicegah sebagai) tersangka,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

Achmad belum bisa lebih jauh membeberkan informasi terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.

Senagai informasi, Maming sendiri sebelumnya dikabarkan terlibat dalam kasus suap izin pertambangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, saat itu, ia masih enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani juga pernah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Baca Juga:Deretan Peringatan Jokowi Soal Ancaman Krisis PanganDapat Pesan WhatsApp Ini, Bareskrim: Sebaiknya Anda Perlu Hati-hati

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

0 Komentar