Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab
Ilustrasi
0 Komentar

Dalam kitab lain dikatakan, yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap yang dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).

“Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau,” tulis pendapat seperti diterjemahkan Syafi’i Hadzami.

Para ulama empat mazhab juga telah membahas mengenai hal ini. Semua mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk bid’ah yang buruk, sebagaimana dikatakan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar.

Berikut pendapat ulama dari empat mazhab selengkapnya.

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab

Mazhab Syafi’i

Baca Juga:Sampaikan Nota Keberatan, SYL Klaim Jadi Pahlawan saat COVID-19 dan Karir dari BawahSalat Tarawih dan Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah, Begini Bacaan Niat dan Tata Caranya

Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

Mazhab Hanbali

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.

Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab,

0 Komentar