Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Benarkah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab
Ilustrasi
0 Komentar

MEROKOK saat puasa barangkali masih menjadi pertanyaan umat Islam mengenai boleh tidaknya dan apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa. Seperti dikutip dari NU Online, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini meliputi benda apa pun, termasuk makanan, minuman, dan bahkan obat.

Bisa dikatakan bahwa segala benda yang masuk ke dalam lubang tubuh, dengan wujud padat maupun cair dapat membatalkan puasa. Lantas, apakah merokok bisa membatalkan puasa?

Mayoritas ulama menganggap bahwa uap atau asap tak membatalkan puasa ketika dihirup. Walau begitu, hal ini berbeda dengan kegiatan mengisap merokok, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbud dukhan, atau bila diartikan secara literer berarti mengisap/minum.

Baca Juga:Sampaikan Nota Keberatan, SYL Klaim Jadi Pahlawan saat COVID-19 dan Karir dari BawahSalat Tarawih dan Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah, Begini Bacaan Niat dan Tata Caranya

Hukum merokok saat puasa, mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa aktivitas mengisap rokok bisa membatalkan puasa. Ada ulama yang menganut mazhab (aliran hukum fikih) Syafii dengan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal mengenai hal ini.

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Akan tetapi, bila uap atau asap lain seperti uap atau asap yang berasal dari masakan, maka tak membatalkan puasa.

Pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya),” (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini. Para ulama juga telah menjelaskan hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5 terdapat pendapat yang menyebut sepuluh faktor yang membatalkan puasa. Faktor pertama dan kedua adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut secara sengaja.

“Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga,” bunyi pendapat tersebut.

0 Komentar