BEM SI: Ada Ancaman dan Alami Peretasan WhatsApp Jelang Aksi 11 April

BEM SI: Ada Ancaman dan Alami Peretasan WhatsApp Jelang Aksi 11 April
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa. (Antara/Denis Amran)
0 Komentar

BADAN Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi pada Senin (11/4/2022) lusa. Rencananya, aksi digelar dengan salah satu agenda menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, mengaku, menjelang aksi 11 April, sejumlah presiden mahasiswa dan koordinator aksi menerima ancaman dan mengalami peretasan. “Betul (ada ancaman), ada beberapa peretasan WA yang dialami oleh beberapa presiden mahasiswa,” kata Luthfi, Sabtu (9/4/2022).

Luthfi menegaskan aksi mahasiswa tersebut tak perlu surat izin, melainkan cukup hanya surat pemberitahuan. Ia mengeklaim pihaknya juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait aksi tersebut ke kepolisian.

Baca Juga:Alamak! Gaya Jennifer Lopez Kenakan Trench Coat Tanpa Pakai CelanaSikapi Polemik Minyak Goreng Sentil Pengusaha Kelapa Sawit, Erick Thohir: Jangan Jadi Orang Asing di Indonesia

“(Surat pemberitahuan) itu sudah dikirimkan dan diterima di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto, juga telah bertemu dengan BEM Nusantara. Wiranto mengajak mahasiswa untuk tidak turun ke jalan. Menanggapi itu, Luthfi mengatakan kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin konstitusi.

“Aksi kan salah satu kebebasan berpendapat dan sudah dinaungi dalam UU juga, maka dari itu parlemen jalanan harus terus berjalan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat dan kemerdekaan dalam negara demokrasi ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, BEM SI menyatakan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada 11 April. Ada enam tuntutan yang disuarakan, yang paling utama yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.

Selain penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mahasiswa juga mendesak stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar Pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

0 Komentar