Belum Diketahui Pasti Penyebabnya, Buruh Migran Indonesia asal Madiun Tewas di Hongkong

Belum Diketahui Pasti Penyebabnya, Buruh Migran Indonesia asal Madiun Tewas di Hongkong
0 Komentar

MADIUN-Seorang buruh migran Indonesia (BMI) asal Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 14 gedung apartemen majikannya di negara tempatnya bekerja, Hong Kong.

Sesuai data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, korban adalah Minarti (48). Jenazah korban juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya pada Rabu (25/12/2019) untuk dimakamkan.

“Terkait dugaan ada tidaknya unsur pidana atas insiden itu, belum dapat diketahui dengan pasti,” ujar Kasi Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, Puguh Budi Santosa di Madiun, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:Terkait Rekomendasi Komisi Yudisial, Ketua MA: 100 persen Merespons dan Menindak Tegas Hakim yang Melanggar Kode EtikSaat Lepas Landas, Pesawat Tabrak Bangunan Dekat Bandara, 14 Tewas dan 22 Terluka

Menurut dia, berdasar surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong yang diterima Disnaker, Minarti meninggal dunia pada Minggu (15/12/2019) waktu setempat.

Meski aparat kepolisian setempat telah mengidentifikasi jenazah, namun dalam laporan tersebut tidak dijelaskan detail tentang penyebab korban terjatuh.

“Kami sebatas mendapat pemberitahuan. Kalau soal terjatuh karena kecelakaan, bunuh diri, atau sebab lain, belum bisa dipastikan,” tambah dia.

Puguh menyebutkan, korban Minarti bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga. Tahun ini adalah kontrak kerjanya yang kedua sebagai TKW.

“Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan merupakan BMI resmi. Korban berangkat secara legal melalui PT PIS dari Kota Madiun,” katanya.

Lebih lanjut, jelasnya karena yang bersangkutan merupakan TKI legal, maka ada jaminan asuransi sesuai perjanjian antara kedua belah pihak bilamana terjadi hal tidak diinginkan.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mengetahui perkembangan proses pencairan hak-hak korban kepada ahli waris.

Baca Juga:Berpotensi Tersangka, 10 Orang Mantan Petinggi Jiwasraya Dicekal KejagungMedia Asing Provokasi Soal Papua, Mantan KaBIN Hendro Minta Prabowo Turun Tangan

“Jika korban merupakan TKI legal, maka semestinya akan mendapat asuransi. Kami akan memonitornya,” katanya. (Antara)

0 Komentar