Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP, Belum Terdata Segera Daftar di Pangkalan Resmi, Begini Caranya

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP, Belum Terdata Segera Daftar di Pangkalan Resmi, Begini Caranya
Mulai 1 Januari 2024, beli LPG subsidi wajib daftar menggunakan KTP. (Foto: Ist.)
0 Komentar

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 Kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

  • Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
  • Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
  • Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
  • Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan, pihaknya siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253.00p Pangkalan/Sub Penyalur, di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

Baca Juga:Tidak Punya Tiket Pulang dan Overstay, Turis Inggris Ini Dideportasi dari BaliTeka-teki Jatuhnya Pesawat Pengebom Supersonik B-1 Lancer

“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” terangnya. (*)

0 Komentar