Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP, Belum Terdata Segera Daftar di Pangkalan Resmi, Begini Caranya

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP, Belum Terdata Segera Daftar di Pangkalan Resmi, Begini Caranya
Mulai 1 Januari 2024, beli LPG subsidi wajib daftar menggunakan KTP. (Foto: Ist.)
0 Komentar

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Bagi pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan,” kata Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).

Baca Juga:Tidak Punya Tiket Pulang dan Overstay, Turis Inggris Ini Dideportasi dari BaliTeka-teki Jatuhnya Pesawat Pengebom Supersonik B-1 Lancer

Tutuka menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

“Oleh karena itu, menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi,” tuturnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka. Pemerintah dan Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 Kg pada aplikasi MyPertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tutuka menyebut data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Adapun pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:Buntut Sosok Viral yang Memaki Saipul Jamil, Orang Pakai Hoodie Merah dan Berjaket ‘Polisi’ Bukan Polisi, Lalu Siapa?Operasi Necropol Turki: 15 Orang Agen Israel Ditahan, Begini Cara Mossad Rekrut Warga Sipil

Hal ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023, yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” ujarnya.

“Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” tambah Tutuka.

0 Komentar