Begini Tanggapan Polda Jawa Barat Soal Putusan PN Bandung yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani/Net
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani/Net
0 Komentar

POLDA Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi.

“Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi,” kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung. 

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan vina dan Eky delapan tahun lalu. Eman menilai penetapan tersangka itu bermasalah secara formil.

Eman mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat yang tak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi ataupun tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah polisi menetapkan Pegi sebagai buronan pun dinilai salah secara prosedur.

Selain itu, PN Bandung juga menilai tim Polda Jawa Barat gagal menunjukkan dua alat bukti yang mereka miliki sebagai dasar penetapan tersangka bagi Pegi Setiawan. Dalam sidang, menurut Eman, tim hukum Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang cukup namun tak dapat menunjukkannya. 

“Permohonan  dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman.  saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

PN Bandung pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. Anggota Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan perihal pembebasan Pegi. “Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

0 Komentar