Begini Tampang Tersangka Ketiga, KM Sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo

Begini Tampang Tersangka Ketiga, KM Sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo
Kuwat Ma'ruf (Foto: dok. Istimewa)
0 Komentar

SEJAUH ini Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Di mana, teranyar selain Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, ada pula tersangka seorang berinisial KM.

Belakangan diketahui jika sosok KM adalah sopir dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo bernama Kuwat Maruf. Dia menjadi tersangka lantaran, diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir K.

“KM membantu dan menyaksikan penembakan korban,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers, Selasa (9/11).

Baca Juga:Kapolri: Ada 6 Orang yang Berada di Tempat Kejadian Perkara Saat Peristiwa Itu BerlangsungPenasehat Polri Undur Diri, Fahmi Alamsyah Bantah Disebut Susun Skenario Penembakan Brigadir J

Sosok tersebut, Kuwat ternyata sempat muncul ke publik saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (1/8). Ketika memenuhi panggilan pemeriksaan bersama tiga asisten rumah tangga (art) keluarga Ferdy Sambo, dan satu ajudan Brigadir D alias Deden.

Penampakan Kuwat kala itu pun, telah dikonfirmasi dari sumber pihak yang melangsungkan pengusutan terhadap kasus ini. Sosoknya telah dikonfirmasi, hadir ketika pemeriksaan dengan kemeja abu-abu panjang, dan celana panjang.

Kuwat memiliki perawakan berambut pendek tipis, dengan badan yang gempal berisi. Tidak jelas bentuk wajah darinya, karena saat datang mengenakan masker berwarna hitam dan tidak ada sepatah katapun merespon pertanyaan dari awak media.

Sebelumnya, Kuwat bersama Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Baca Juga:Pengaruh Kuat Ferdy Sambo hingga 31 Personel Polisi Diduga Ikut Menghilangkan Barang BuktiIrjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Usai Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya?

“Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” katanya.

0 Komentar