Begini Proses Investigasi KPPU Terkait Kartel Minyak Goreng, Ada 8 Pengusaha Kakap

Begini Proses Investigasi KPPU Terkait Kartel Minyak Goreng, Ada 8 Pengusaha Kakap
Ilustrasi
0 Komentar

AROMA pada tata niaga minyak goreng makin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng.

Sejak Januari lalu, KPPU melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses itu diawali investigasi untuk menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

Baca Juga:Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Soroti 8 Produsen Besar Penguasa PasarHormati Orang Berpuasa, MUI Lebak Imbau Restoran Sampai Warteg Tak Buka Siang Hari

Melalui proses tersebut, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya Senin 28 Februari, dikutip Selasa (29/3/2022).

Alat bukti dugaan kartel minyak goreng yang telah dikantongi oleh KPPU adalah surat dan dokumen. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa.

“Bukti-bukti awal yang kita dapatkan baik surat atau dokumen dari peritel yang menyangkut produksi atau pemasaran atau pasokan dan juga terkait dengan angka,” sebutnya.

Kemudian dari sisi produksi, pihaknya mengetahui dari data-data seharusnya kebutuhan CPO nasional untuk 2022 masih mencukupi. Setidaknya dari kebijakan DMO yang sempat berlaku pada Februari-Maret, pasokan CPO sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan sebulan.

“Namun yang terjadi di pasar adalah yang kita lihat bahwa baik peritel di pasar tradisional maupun di pasar ritel modern itu tidak mendapatkan pasokan sebagaimana yang mereka ajukan atau purchase order yang mereka sampaikan. Jadi itu tidak bisa dipenuhi,” sebutnya.

“Nah ini tadi kan kita lihat dari sisi pasokan seharusnya nggak ada problem karena dari kebutuhan CPO yang akan diproduksi itu bisa menutupi kebutuhan nasional kita,” tambah Gopprera.

Baca Juga:Tommy Soeharto Kalah, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Menkum HAM-Muchdi Pr soal BerkaryaMulai 1 April 2022, Ini Daftar Ruas Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik, Berikut Ruas Tol yang Beroperasi Saat Mudik Beserta Tarifnya

Penyelidikan pun dikerucutkan kepada 8 pelaku usaha besar untuk mengungkap dugaan kartel minyak goreng. Pihaknya akan mendalami penyelidikan kepada 8 pengusaha kakap yang belum disebutkan identitasnya itu.

0 Komentar