Begini Peran Baintelkam Polri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Begini Peran Baintelkam Polri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J
Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri memberikan keterangan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
0 Komentar

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri atau KEPP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tutur Agung.

Pemeriksaan mendalam juga kemudian terus dilakukan, khususnya terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Agung mengungkapkan, dari pemeriksaan khusus itu, akhirnya Bharada E menyingkap yang sebenarnya terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat.

“Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Agung.

Baca Juga:Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto Mengaku Di-bully karena Ucapannya yang Mengutip Pernyataan Kombes Budhi Herdi SusiantoBegini Tampang Tersangka Ketiga, KM Sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo

Dari pengakuan Bharada E itu, Timsus lalu memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara mendalam. Alhasil, Timsus pun menemukan bukti yang cukup bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana.

“Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin mengungkap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berikut peran keempat tersangka:

  1. Peran Bharada Eliezer adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
  2. Peran Bripka Ricky adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
  3. Tersangka Kuat Ma’ruf adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
  4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. (*)
0 Komentar