Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan Terkait 2 Jari Putus dan Luka Sayatan di Tubuh Brigadir Yosua

Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan Terkait 2 Jari Putus dan Luka Sayatan di Tubuh Brigadir Yosua
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, saat konfrensi pers, Selasa (12/7/2022).
0 Komentar

POLRES Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait luka sayatan dan dua jari putus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa luka dibagian jari Brigadir Yosua karena tembakan yang dilayangkan oleh Bharada RE.

Saat itu, Brigadir Yosua tengah memegang senjata api (senpi) dengan kedua tangannya. Lalu, peluru dari tembakan Bharada E menembus bagian jari Brigadir Yosua.

Baca Juga:Menjulang Tinggi, Misteri Pohon Klumpit Tumbuh di Dalam Goa Rancang KenconoSoal Tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Irjen Sambo, Begini Tanggapan Jokowi

“Tadi sudah saya jelaskan bahwa saat Brigadir J [Yosua] melakukan penembakan terhadap Bharada RE dia memegang senjatanya dengan menggunakan 2 tangan,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7).

“Dan disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budhi menegaskan luka sayatan tersebut bukan hasil dari senjata tajam. Hal itu berdasarkan dengan hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.

“Jadi, bukan karena ada potongan atau yang lain. Tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak,” tegasnya.

Budhi mengatakan saat ini Polri akan melakukan proses penyelidikan kasus dengan cara Scientific Crime Investigation. Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus pidana, Polri harus mengumpulkan 5 alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

“Kami melakukan proses pengungkapan tindak pidana secara Scientific Crime Investigation. Semua alat bukti akan kami kumpulkan. Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa,” jelasnya.

Hingga kini Polres Jakarta Selatan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melakukan tindak pidana kepada Bharada RE.

Baca Juga:Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ardi Wirdamulia Singgung Klaim Sumbangan 5 Juta ke JokowiFakta Insiden Baku Tembak di Kediaman Kadiv Propam

“Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana,” pungkasnya.

Awal mula kejadian polisi tembak polisi, saat itu Brigadir Yosua tidak hanya masuk ke dalam rumah Kadiv Propam, tetapi juga memasuki kamar pribadi jenderal bintang dua itu. Di sana ia melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan pistol.

0 Komentar