Begini Jejak Kasus Dana Hibah Kemenpora Jerat Imam Nahrawi

Begini Jejak Kasus Dana Hibah Kemenpora Jerat Imam Nahrawi
0 Komentar

Selanjutnya pada Rabu (19/12) pagi, penyidik KPK mencokok satu pegawai KONI di kantornya.

Dari serangkaian penggeledahan dan penjemputan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta, uang tunai dalam bingkisan plastik senilai Rp7 miliar, serta satu unit mobil Chevrolet Captiva.

Sesaat setelah operasi OTT kala itu, Menpora Imam Nahrawi menggelar konferensi pers dan mengklaim dirinya terpukul dengan korupsi yang membelit kementeriannya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Hibah, Menpora Diduga Terima Rp 26,5 MKabut Asap, Indonesia Tutup 30 Perusahaan

“Pertama, sungguh, saya dan tentu kami semua, prihatin, terkejut, kecewa atas kejadian yang menimpa semalam deputi IV dan staf kedeputian,” kata Imam, 19 Desember 2018.

Inisial M di Sidang Tipikor

Pada 24 Januari 2019, Imam Nahrawi kemudian dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik KPK, Imam mengkaim memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan proposal dana hibah tersebut. Kala itu, Imam diperiksa penyidik KPK kurang lebih lima jam.

Kasus dugaan korupsi ini lantas mulai memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam salah satu kesaksian nama Imam Nahrawi mulai muncul.

Pernyataan itu diungkap saat kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI, Suradi. Ia mengaku pernah diminta Ending Fuad Hamidiy untuk membuat daftar uang yang diberikan ke para pejabat di Kemenpora.

Salah satu pejabat berinisial M menurut kesaksian tersebut mendapat jatah Rp1,5 miliar. Suradi lantas menerangkan inisial M itu adalah Menpora.

Tapi saat dikonfirmasi, Imam Nahrawi membantah.

“Saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu dan termasuk yang menafsirkan inisial tersebut. Saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak tahu-menahu,” kata Nahrawi di Kantor Kemenpora, 22 Maret 2019.

Imam juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dana hibah KONI dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2019. Ia juga menjadi saksi dalam sidang pada 4 Juli 2019 dengan terdakwa Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.100 MeterKecelakaan Maut Bus Truk Tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera, 8 Tewas

Dalam sidang pada 4 Juli lalu, jaksa mencecar Imam terkait penggelembungan dana untuk KONI dari yang diatur standar Rp7 miliar malah bengkak jadi Rp47 miliar.

0 Komentar