Begini Jejak Kasus Dana Hibah Kemenpora Jerat Imam Nahrawi

Begini Jejak Kasus Dana Hibah Kemenpora Jerat Imam Nahrawi
0 Komentar

JAKARTA-Perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah sampai pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers petang ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Imam (IMR) diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Sebelum Imam Nahrawai, KPK telah menjerat lima orang tersangka kasus dana hibah ini. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Hibah, Menpora Diduga Terima Rp 26,5 MKabut Asap, Indonesia Tutup 30 Perusahaan

Ending dan Johnny telah divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor. Ending selaku Sekjen KONI dihukum 2 tahun delapan bulan penjara, sementara Johnny sebagai Bendahara Umum KONI divonis penjara 1 tahun delapan bulan.

Selain itu, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan Mulyana baru saja menerima vonis majelis hakim persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 September 2019.

OTT KPK

Kasus rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 lalu. Hampir tengah malam Rabu, 18 Desember 2018, tim dari lembaga antirasuah mencokok sembilan orang.

Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK pada hari yang sama juga menyegel tiga ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kronologi penangkapan malam itu, petugas KPK menjemput para ‘target’ di kantor Kemenpora RI berbekal informasi masyarakat. Mereka adalah staf Kemenpora Eko Triyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo pada pukul 19.10 WIB di ruang kerja mereka.

Eko dan Adhi saat itu diduga menerima pemberian sekitar Rp300 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah organisasi tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik KPK bergerak ke kawasan Roxy, Jakarta Barat untuk menahan Ending Fuad Hamidi beserta sopirnya. Mereka ditangkap pada pukul 19.45 WIB.

Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.100 MeterKecelakaan Maut Bus Truk Tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera, 8 Tewas

Masih di hari yang sama, giliran Jhonny E Awuy yang ditangkap KPK. Jhonny dan sejumlah pegawai KONI turut diamankan pada pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing.

0 Komentar