Begini Hukumnya Jika Kurban Sapi Patungan 7 Orang Tapi Niat Berbeda

Begini Hukumnya Jika Kurban Sapi Patungan 7 Orang Tapi Niat Berbeda
0 Komentar

Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai kurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.

Demikian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat. Semoga Allah menerima ibadah kurban kita. (*)

0 Komentar