Begini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo

Begini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo
AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Robinsar Nainggoan)
0 Komentar

JAKSA mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan meminta bantuan tim CCTV saat kasus Km 50, Ari Cahya Nugraha alias Acay, untuk mengamankan CCTV di lingkungan rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Pengamanan CCTV ini berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Awalnya, jaksa mengatakan Acay dihubungi Brigjen Hendra Kurniawan tapi tidak terhubung. Hingga akhirnya terhubung melalui handphone Agus Nurpatria Adi Purnama, Acay mengatakan dia sedang berada di Bali dan tidak bisa langsung menjalankan perintah.

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belom…? Kalo belom, mumpung siang coba kamu screening…!”, akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:Kasus Suap Pemberian Paket Pekerjaan, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 TahunBerikut Peran 6 Anak Buah Ferdy Sambo

Kemudian, Acay langsung berkoordinasi dengan AKP Irfan Widyanto. Dia meminta Irfan menjalankan tugas dari Hendra terkait pengamanan CCTV.

Untuk diketahui, Irfan adalah peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara, dan Matra Kepolisian. Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian.

Dalam kasus ini, Irfan merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama lima orang lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut isi dari masing-masing pasal itu:

0 Komentar