Begini Awal Mula Dugaan Perusakan CCTV di Kompleks Ferdy Sambo Terungkap

Begini Awal Mula Dugaan Perusakan CCTV di Kompleks Ferdy Sambo Terungkap
AKBP Aditya Cahya saat memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice, Kamis (27/10/2022) pagi.
0 Komentar

POLISI bernama Kompol Aditya Cahya Sumonang menceritakan awal mula dugaan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga diselidiki. Aditya mengatakan penyelidikan itu dilakukan usai barang bukti DVR CCTV yang diserahkan ke Puslabfor Polri ternyata kosong.

Kompol Aditya dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Jaksa menyebut Aditya berstatus sebagai pelapor dugaan perusakan barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Aditya juga merupakan salah satu anggota tim khusus untuk mengusut pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Aditya awalnya mengaku mendapat informasi dari Puslabfor Polri kalau DVR CCTV Kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang disita terkait peristiwa pembunuhan Yosua kosong alias tidak ada rekaman apa pun. Dia kemudian mulai melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu.

Baca Juga:5 Pengakuan AKBP Arie Cahya Nugraha Tim KM50 Soal Arahan Ferdy SamboCerita Tim CCTV di Kasus KM50, AKBP Ari Cahya Terima Telepon Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Aditya kemudian datang ke kompleks Sambo. Dia mewawancarai sekuriti kompleks rumah dinas Ferdy Sambo bernama Marjuki pada 8 Agustus 2022.

“Kurang lebih pada Agustus dapat laporan dari Puslabfor bahwa DVR CCTV masih kosong. Setelah itu kami wawancara Pak Marjuki dan menyerahkan ada dus CCTV yang diambil dari situ mulai penyelidikan, penyidikan kasus ini,” kata Aditya saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

“Sudah duluan disita DVR-nya? Yang nyita siapa?” tanya jaksa.

“Yang lakukan penyitaan Polres Jaksel, sudah dilakukan penyitaan terlebih dahulu karena itu berkaitan kasus kematian Yosua,” ucap Adit.

Aditya menyebut Marjuki kemudian menunjukkan dus DVR yang kemudian dicocokkannya dengan DVR yang disita. Menurutnya, dus itu cocok dengan DVR yang ternyata kosong.

“Kami wawancara Pak Marjuki, dia bilang ‘Pak, dusnya masih ada’, dari situ kami cocokkan nomor DVR-nya dari situ kami sudah menemukan isinya tidak ada,” ujar Adit.

Dalam persidangan ini, DVR CCTV yang disebut kosong itu juga ditampilkan jaksa. Hakim juga sempat mengonfirmasi perihal dus itu ke dua terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

“Jadi barang ini yang dicopot, dusnya masih ditinggal di sana. Kalau dus yang ini, ini punya yang baru,” kata Aditya sambil memegang DVR CCTV yang disebut kosong.

0 Komentar