Beda Putusan Pengadilan dan Kesaksian Aep Soal Motor Suzuki Smash, Begini Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruks
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruksi yang digelar malam ini di sejumlah lokasi di Cirebon, Rabu (29/5/2024).
0 Komentar

KUASA hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina–Eky terlalu dini.

Apalagi, hanya didasarkan pada pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya. Sementara saksi terpidana lainnya, banyak yang tidak menyudutkan atau tidak mengakui Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi hanya gara-gara pengakuan saksi saja, sehingga kemudian Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, (padahal) ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan itu berbeda,’’ kata Toni, kemarin. 

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Ditambah lagi, dalam putusan pengadilan, sepeda motor yang dipakai oleh 11 pelaku itu tidak ada Suzuki Smash. Tapi belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap, saksi Aep mengatakan bahwa motor Suzuki Smash itu digunakan oleh Pegi Setiawan.

Toni menambahkan, sejumlah saksi juga telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di  Bandung saat kejadian pembunuhan Vina. Namun, tim penyidik masih tetap bersikukuh menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Makanya kami coba ajukan gelar pekara khusus ke Bareskrim Polri, tujuannya supaya terang benderang,’’ tukas Toni.

Toni menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pengajuan itu dilakukan karena pihaknya menilai penyidikan Polda Jabar terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Toni mengungkapkan, kasus Vina sudah mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, kapolri semestinya segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut.

“Perintah Bapak Presiden itu kasus poembunuhan Vina Eky harus dibuka dan ditangani secara transparan. Jadi kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, memohon kepada Bapak Kapolri, segera respon kami, segera tindak lanjuti permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dijadwalkan dan dilakukan secepat mungkin,’’ kata Toni, kemarin.

Toni menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan gelar perkara khusus itu dimaksukan untuk membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang benderang.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami, Pegi Setiawan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan Vina Eky,’”ucap Toni.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

0 Komentar