Bawaslu Imbau Calon Calon Hindari Politik Uang Saat Kampanye Pemilu

Bawaslu Imbau Calon Calon Hindari Politik Uang Saat Kampanye Pemilu
0 Komentar

KOORDINATOR Bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengimbau para calon cawapres pada Pemilu 2024 untuk menghindari praktik politik uang.

Menurutnya, pada Senin lalu, para kandidat tidak diperbolehkan membagikan sumbangan uang atau makanan selama masa kampanye.

Bawaslu Jakarta mencatat tingkat Indeks Kerentanan Pemilu (IKP) di provinsi tersebut cukup tinggi yakni mencapai 88,95 poin. Beberapa contoh politik uang terjadi pada pemilihan gubernur. Selain itu, beberapa kasus materi kampanye yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi rasial teridentifikasi di media sosial.

Baca Juga:Hamas Menolak Tuduhan Pemerkosaan Selama Serangan 7 OktoberTim penyelamat masih mencari 10 pendaki yang terjebak di Marapi

Burhanuddin mengatakan, politik uang sering terjadi saat bazar atau acara amal. Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggara kampanye calon pasangan calon harus memperhatikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dibagikan kepada peserta acara tersebut.

Sesuai Pasal 33 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, materi kampanye yang sah antara lain brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, ikat kepala, peralatan, kalender, kartu nama, peniti, alat tulis, dan atribut lainnya yang disediakan oleh KPU. hukum.

Bantuan pangan, jelas Burhanuddin, berbeda dengan menjual sembako melalui bazar. “Bazaar itu untuk berjualan, bukan untuk disumbangkan. Kami berharap harga [di bazar] tidak jauh lebih rendah dari harga eceran,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, kalau di pasar ada yang dihargai Rp100.000, di pasar dijual dengan harga Rp70.000, bukan Rp30.000. “Ini akan menciptakan ruang politik uang,” ujarnya.

Bawaslu memperbolehkan partai politik untuk mendistribusikan materi kampanye pada bazar atau acara amal sesuai peraturan KPU.

Koordinator Bidang Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Sakhroji menambahkan, pihaknya juga memperbolehkan partai politik mendistribusikan makanan dan minuman selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.

“Anggaran tiap paket termasuk snack, makanan, dan minuman sebesar Rp65.000,” tutupnya. (*)

0 Komentar