Batasan Usia Calon Presiden, Sidang Ulang Akibat Kontroversi Pengadilan

Batasan Usia Calon Presiden, Sidang Ulang Akibat Kontroversi Pengadilan
Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, memimpin sidang etik terhadap Ketua Hakim Anwar Usman di Jakarta, Selasa, 7 November 2023. (Antara Foto/Galih Pradipta)
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi akan mencoba mengajukan keberatan terhadap keputusannya baru-baru ini yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden serta membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mengikuti pemilu mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan pada hari Selasa, hanya beberapa jam setelah Dewan Kehormatan Mahkamah Agung mencopot Ketua Hakim Anwar Usman, yang juga merupakan saudara ipar presiden.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap etika dan perilaku baik sebagai hakim terkait putusan kontroversial tersebut, hingga sempat menuai kritik atas dugaan pengaruh keluarga. Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017 mengamanatkan calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Baca Juga:Kakak Ipar Jokowi Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah KonstitusiCadangan Devisa Indonesia Turun $133,1 Miliar

Namun, keputusan pengadilan mengubah pasal terkait dengan menyatakan bahwa seorang calon “harus berusia minimal 40 tahun atau harus pernah menjabat atau menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan tersebut menerima usulan penggugat sebelumnya.

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, saat ini berusia 36 tahun. Kendati demikian, ia layak mencalonkan diri dalam pemilu karena terpilih menjadi Wali Kota Solo.

Beberapa hari setelah keputusan tanggal 16 Oktober, Gibran diumumkan sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Perubahan pasal tersebut kini menghadapi gugatan hukum yang diprakarsai oleh Brahma Aryana, mahasiswa hukum berusia 23 tahun dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa pemohon mempunyai opsi untuk meminta agar hakim yang turut serta dalam putusan kontroversial tersebut tidak dimasukkan dalam majelis hakim. Artinya, majelis hanya terdiri dari empat hakim, sehingga berpotensi membatalkan putusan, kata Jimly saat konferensi pers di Jakarta.

Dengan tidak lagi Ketua Hakim Anwar yang memimpin, masih belum jelas siapa yang akan memimpin sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu.

Namun, Jimly menegaskan, meski putusan itu dibatalkan, hal itu tidak akan berdampak pada pemilu kali ini.

Baca Juga:Produsen Skuter Listrik Indonesia United Perkenalkan 2 Model di MalaysiaIndonesia Mendesak DK PBB Segera Mengakhiri Perang di Gaza

Perubahan aturan apa pun akibat uji coba ulang tersebut akan berlaku pada pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029.

“Perubahan aturan main akan berlaku pada tahun 2029. Pemilu saat ini sudah berlangsung. Saya ingin memperjelas hal ini untuk menghindari kebingungan,” katanya.

0 Komentar