Bareskrim Sita Aset Judi Online Rp817 Miliar 3.975 Perkara

Konferensi pers terkait judi online di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Konferensi pers terkait judi online di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. (Dok. Polri)
0 Komentar

BARESKRIM Polri menyita aset terkait judi online senilai Rp 817 miliar dalam 3 tahun terakhir atau periode 2022-2024. Tercatat, 3.975 perkara judi online ditangani Polri dan jajaran dalam periode tersebut.

“Mulai 2022 sampai 2024 sudah dilakukan penindakan di seluruh Indonesia 3.975 perkara dengan 5.982 tersangka,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024)   

Dalam upaya pemberantasan itu, lanjut Bayu, Bareskrim telah mengajukan 40.642 situs untuk diblokir, dan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Keseriusan Polri dalam memberantas judi online sudah terlihat sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. “Sebelum dicanangkan Presiden terkait dengan satgas perjudian daring, kami sudah melakukan langkah-langkah konkret,” ujar Bayu 

Terkini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga web judi online yaitu 1xbet, W88, dan Liga Ciputra.  Belasan tersangka judi online dari ketiga web itu telah ditahan. Bareskrim juga mengamankan barang bukti dari pengungkapan ketiga kasus itu, yaitu dua akun platform perdagangan kripto dengan aset Rp 13,5 miliar, uang Rp 4,5 miliar, tiga mobil, 114 hand phone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop, lima unit token, dan satu set perhiasan emas.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, menyatakan barang bukti dari judi yang telah diamankan polisi sedianya akan disita untuk negara. Namun, hal itu harus melalui persidangan lebih dahulu.

“Seluruh barang bukti ke kejaksaan, kemudian dibawa ke persidangan. Nah di situ diputuskan mau diapakan dan tentunya enggak mungkin dikembalikan oleh pengadilan, karena kalau dikembalikan uangnya siapa juga tidak jelas,” terang Bayu. (*)

0 Komentar