Bareskrim Sebut Total Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Binomo, Indra Kenz Raup Lebih Dari Rp25 Miliar dari 14 Korban

Bareskrim Sebut Total Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Binomo, Indra Kenz Raup Lebih Dari Rp25 Miliar dari 14 Korban
Indra Kenz kenakan seragam tahanan
0 Komentar

BARESKRIM Polri menyebut total kerugian kasus dugaan penipuan berkedok Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka mencapai Rp25 miliar. Nominal itu didapat dari pendataan belasan korban.

“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.

Dari nominal kerugian itu, kata Gatot, penyidik pun telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan. Salah satunya mobil Tesla.

Baca Juga:KKB Pelaku Penyerang Pekerja Proyek Pembangunan Rumah Bansos di Intan Jaya Anak Buah Undius KogoyaCuaca Ekstrem, Warga Kota Depok Diminta Waspada Angin Kencang Picu Pohon Tumbang

Sementara untuk barang bukti di kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.

Di sisi lain, untuk proses penanganan kasus itu penyidik telah melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan ahli. Rinciannya 17 saksi dan dua ahli.

Ada pun, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka di kasus Binomo. Dalam kasus itu, dia dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, dengan persangkakan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara. (*)

0 Komentar