Bareskrim Polri Periksa Istri Dirut Taspen Soal Video Cekcok Rumah Tangga

Bareskrim Polri Periksa Istri Dirut Taspen Soal Video Cekcok Rumah Tangga
Rina Kosasih
0 Komentar

BERITA-Penyidik Siber Bareskrim Polri memanggil istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Kosasih untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya sebagai saksi terkait dengan laporan penyebaran video viral menyangkut cekcok dalam rumah tangganya.

Rina saat keluar dari Bareskrim Polri mengaku diminta konfirmasi dan ditanyakan oleh penyidik sebanyak lebih kurang 10 pertanyaan.

Baca: Kembali Beredar, Video Mirip Dirut Taspen Dilabrak Istri, Diduga Selingkuh?

Baca Juga:Viral Video Bayi Baru Lahir Sudah Bisa Angkat Tangan Seperti Gerakan BerdoaTKW asal Purwakarta Ini 10 Tahun Bekerja Ngurus Rumah 6 lantai, Hanya Digaji 2 Bulan

“Kedatangan saya hari ini adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk interview atau mengklarifikasi pelaporan atas Saudara TYM,” kata Rina di Bareskrim Polri dilansir Antara, Senin, 12 April.

Selama kurang lebih 3 jam, Rina memberikan klarifikasi kepada penyidik atas laporan yang dilayangkan oleh TYM pada tanggal 2 Maret 2021.

Menurut Ardian Rizaldi, penasihat hukum Rina, yang dilaporkan bukanlah kliennya, melainkan pemilik akun yang menyebarluaskan video viral penggerebekan seorang pria diduga Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen) sedang bersama seorang wanita keluar dari rumah makan.

Baca: Dugaan KDRT, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi

“Ini terkait dengan video yang viral, masih berkaitan dengan video yang viral,” kata Ardian.

Dalam pemeriksaan tadi, kata Ardian, kliennya menjawab lebih kurang 10 pertanyaan dari penyidik, di antaranya apakah kliennya yang menyuruh mengunggah video tersebut ke sosial media, apakah narasi video berasal dari kliennya.

“Ibu Rina, klien kami tidak pernah menyuruh itu semua, kok, kalau bisa kami redam, kami redam itu saja, sih,” kata Ardian.

Ardian mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Perkara terkait dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE jo. Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Data Percakapan CVR Sriwijaya SJ182 Berhasil Diunduh, KNKT Sebut Alami GangguanIkatan Cinta Bentrok dengan Waktu Sholat Tarawih, Penggemar Fanatik Mohon Selama Ramadhan Jam Tayang Sinetron Diundur

“Pada dasarnya itu semua berkaitan, mana yang fitnah, mana yang benar itu nanti dibuktikan. Pada kenyataannya berita itu apa adanya. Akan tetapi, kalau ada narasi-narasinya itu, klien kami tidak tahu, diedit seperti apa ini klien kami tidak bertanggung jawab tentang itu, jadi yang menyebarkan atau apa bukan atas perintah klien kami,” ujar Ardian.

Dalam perkara ini, kata dia, Rina masih membuka pintu perdamaian. Akan tetapi, upaya tersebut sudah ditutup dengan adanya fakta di pengadilan bahwa kliennya sudah digugat cerai.

0 Komentar