Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2 Jam Tangan Mewah Richard Mille Rp77 Miliar

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2 Jam Tangan Mewah Richard Mille Rp77 Miliar
Jam tangan Richard Mille RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon. (Dok Tony Sutrisno, korban yang melapor polisi karena merasa ditipu pembelian jam tangan)
0 Komentar

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Bareskrim menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dikatakan Whisnu, kasus tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana penipuan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Muradi Ungkap Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Tidak Ada, Jangan Melenceng dari Pokok SubstansiAmnesty International, Mantan Kepala BAIS, dan Akademisi Minta Kejagung Gelar Penyidikan Lanjutan Kasus Brigadir J

“Fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya,” ucapnya.

Secara terpisah, pihak pelapor dugaan penipuan, Tonny Sutrisno menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang memutuskan penyelidikan kasus tersebut. Tony melalui kuasa hukumnya, Heru Waskito menduga bahwa kasus itu dihentikan karena ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hal ini membuat Tony Sutrisno kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak Tony Sutrisno juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini,” tutur Heru.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar.

“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Terlapor kasus tersebut merupakan seseorang bernama Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

Dikatakan Gatot, tim penyelidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi. Namun, penyelidik belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

0 Komentar