Bareskrim Polri Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Tersangka Indra Kenz

Bareskrim Polri Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Tersangka Indra Kenz
Indra Kenz saat bersama dengan Rudy Salim. /Tangkapan layar Youtube IndraKenz
0 Komentar

PENYIDIK Bareskrim Polri bakal meminta keterangan Rudi Salim terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rencananya pemeriksaan dilakukan pekan ini.

“Iya, mungkin minggu ini (pemeriksaan Rudi Salim, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret.

Pemeriksaan itu karena Rudi Salim sempat terlibat jual beli mobil Ferarri dengan Indra Kenz. Mobil saat ini telah disita penyidik.

Baca Juga:Firli Bahuri: Saya Ingin Tampak Apa AdanyaRusia Beberkan Fakta Propaganda Ukraina, Klaim Rumah Sakit yang Dibom Itu Markas Batalyon Azov

Hanya saja, tak dirinci lebih jauh perihal waktu pemeriksaan tersebut. Rudi Salim sejauh ini masih sebatas saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengatakan, dari data yang ada aset Indra Kenz yang bakal dan telah disita mencapai Rp100 miliar.

“Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red),” ujar Gatot.

Dari nominal aset itu terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang sudah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.

Ada juga aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta, sembilan rekening milik Indra Kenz.

“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar,” kata Gatot

Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

Baca Juga:Langka dan Harganya Mahal, Begini Reaksi Jokowi saat Cek Langsung Rak Minyak Goreng Kosong di MinimarketKisruh Pencatutan Nama Paris Fashion Week, Disentil Wanda Hamidah dan MS Glow Akhirnya Minta Maaf

“Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Gatot. (*)

0 Komentar