Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Ingin Jebak Linda yang Pernah Menipunya hingga Rugi Rp20 Milyar

Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Ingin Jebak Linda yang Pernah Menipunya hingga Rugi Rp20 Milyar
Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba, (sijunjung.sumbar.polri.go.id)
0 Komentar

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

0 Komentar