Bantah AKBP Dalizon, Polda Sumsel Tidak Pernah Terima Aliran Uang Rp300 Juta-Rp500 Juta Setiap Bulan

Bantah AKBP Dalizon, Polda Sumsel Tidak Pernah Terima Aliran Uang Rp300 Juta-Rp500 Juta Setiap Bulan
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SH SIK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang/ist
0 Komentar

POLDA Sumsel menyatakan tidak pernah menerima aliran uang atau dalam bentuk apa pun yang diduga sebagai suap dan semacamnya atas proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi untuk merespons kesaksian terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon. AKBP Dalizon menyampaikan kesaksiannya itu dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.

“Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp 300 juta-500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme,” kata Supriadi didampingi Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada wartawan di Palembang, dilansir Antara, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:Who Killed Munir versi BjorkaKronologi Pembunuhan Munir di Atas Pesawat Garuda Indonesia versi KontraS

Menurut dia, secara substansi pengakuan terdakwa Dalizon tersebut masih perlu dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang..

Pembuktian dimaksud ialah apakah terdakwa seorang perwira tinggi menengah itu, apakah memiliki alat bukti atau pun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kesaksian tersebut.

Maka, kata dia lagi, dia bisa menyatakan dalam persidangan, sebuah pernyataan yang menyasar Polda Sumsel secara instansi, atau secara perorangan oknum anggota di Polda Sumsel telah menerima aliran uang darinya.

“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia pula.

Meskipun demikian, ia memastikan, untuk mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon. Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.

“Makanya kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum,” kata dia pula.

Sebelumnya, terdakwa Dalizon saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu (7/8) mengatakan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol AS atasannya saat itu.

0 Komentar