Bandingkan Penurunan Angka Pengangguran Era SBY dan Jokowi, Rencana Anies Baswedan Kaji Ulang UU Cipta Karya Jika Terpilih

Bandingkan Penurunan Angka Pengangguran Era SBY dan Jokowi, Rencana Anies Baswedan Kaji Ulang UU Cipta Karya Jika Terpilih
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menerima kontrak politik dari Jejaring Rakyat Miskin Indonesia dan Urban Poor Consortium di Kampung Muka, Jakarta Utara, Senin (29/1/2024). Foto: dok Timnas AMIN
0 Komentar

CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berencana mengkaji ulang Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw jika terpilih menjadi Presiden RI. Anies membandingkan penurunan angka pengangguran di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN bersama buruh dan pengemudi ojek online (ojol) di JIExpo, Kemayoran Senin (29/1/2024). Anies menyebut di era pemerintahan SBY, penurunan angka pengangguran mencapai 5,3%. Sementara di era Jokowi, kata dia, tak sampai 1%.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang undang undang cipta kerja agar aturan-aturan yang dipanjang tidak berikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan, dan kita tahu bahwa ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan tapi data BPS menunjukkan bahwa di era pasca-UU ini, bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan pak SBY. Di era Pak SBY pengangguran turun 5,3%. Di era Pak Jokowi hanya 0,73%,” kata Anies Baswedan.

Baca Juga:Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Diprediksi Bakal Terjadi di 3 Perairan Hari IniRodrigo Duterte Ancam Gulingkan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

Anies memandang rendahnya penurunan angka pengangguran di zaman Jokowi berkaitan dengan UU Ciptaker. Dengan adanya UU Ciptaker, lapangan kerja tak terbentuk.

“Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan kerja itu tidak terjadi dengan aturan seperti ini. Justru kita harus memastikan,” tegasnya.

Di samping itu, Anies juga memandang pentingnya negara menjamin korban pemutusan kerja (PHK) mendapatkan pesangon secara penuh. Ia meminta agar pemerintah tak abai.

“Lalu yang tidak kalah penting kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh. Ini menurut kami hak harus bisa dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai, harus pastikan pemenuhan hak itu terjadi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar