Balas Serangan Kubu Anies-Muhaimin, Eddy Hiariej Singgung Status BW, Yusril: Tersangka Seumur Hidup

Mantan Wamenkumham yang kini menjadi ahli di tim Prabowo-Gibran dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy Hi
Mantan Wamenkumham yang kini menjadi ahli di tim Prabowo-Gibran dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy Hiariej (Tangkapan layar)
0 Komentar

MANTAN Wamenkumham yang kini menjadi ahli di tim Prabowo-Gibran dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy Hiariej membalas serangan tim hukum Anies-Muhaimin padanya.

Di awal persidangan, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) menyinggung bahwa Eddy menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hendak memberi pemaparan terkait perkara, Eddy mengklarifikasi pernyataan BW soal status tersangka.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Eddy menegaskan status tersebut gugur setelah dirinya memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

“Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” ungkap Eddy di sidang MK, Kamis, 4 April.

“Yang kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” lanjutnya.

Usai klarifikasi soal status hukum yang pernah menjeratnya, Eddy menyinggung kasus hukum yang pernah dihadapi Bambang beberapa tahun silam. Ia menilai Bambang tak lebih baik darinya.

Bambang pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim polri atas dugaan keterlibatan memberi keterangan palsu. Hal ini terjadi saat Bambang menjadi pengacara di sidang MK tahun 2010.

“Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challange tapi mengharapkan belas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana),” pungkas Eddy.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, menyindir status tersangka anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW). Bambang diketahui terjerat perkara memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Pernyataan tersebut dilontarkan usai Bambang Widjojanto menyinggung kasus dugaan korupsi di KPK yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

“Kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, status beliau itu lagi apa sekarang ini? tersangka, selamanya, seumur hidup, tersangka,” kata Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar