Bahlil Lahadalia Ungkap Pencabutan 2.078 Izin Tambang

Bahlil Lahadalia Ungkap Pencabutan 2.078 Izin Tambang
Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Januari 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
0 Komentar

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” papar Jokowi.

Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegasnya.

Baca Juga:Rocky Gerung Dan Sentul Damai, Ini Kata Pakar Hukum PidanaTersangkut Eceng Gondok, 20 Orang Dewasa 3 Anak Terjebak di Waduk Jatiluhur

Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor,” tuturnya.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya. (*)

0 Komentar