MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif per Senin, 10 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Bahlil saat konferensi pers, Jumat (07/01/2022).
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
“Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Koordinasi sama Kementerian ESDM sudah kami lakukan,” ungkap Bahlil.
Baca Juga:Rocky Gerung Dan Sentul Damai, Ini Kata Pakar Hukum PidanaTersangkut Eceng Gondok, 20 Orang Dewasa 3 Anak Terjebak di Waduk Jatiluhur
Bahlil menyebut, pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
“Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu,” tuturnya.
Seperti diketahui, kemarin, Kamis (6/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” papar Jokowi, Kamis (6/1).
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
“Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut,” tandasnya.
Pada Senin (3/1), Jokowi juga telah mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Baca Juga:Viral Foto Gubernur DKI Anies Baswedan Memegang Celana Dalam Wanita, FaktanyaSoal “Ribuan” Kapal Asing di Laut Natuna Utara, Ini Penjelasan Bakamla RI
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.