Bagaimana Persiapan Mitigasi di Wilayah Cirebon dan Sekitarnya?

Bagaimana Persiapan Mitigasi di Wilayah Cirebon dan Sekitarnya?
Peta Sesar Baribis berdasarkan wilayah patahan, termasuk Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah patahan Baribis-Kendheng.* Foto: Istimewa
0 Komentar

Melalui forum-forum perencanaan pembangunan nasional, seperti Rapat Koordinasi Teknis, Musrenbangnas, Bappenas melakukan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan arah dan kebijakan pembangunan nasional, termasuk penanggulangan bencana yang terakomodir dan selasar dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang nantinya akan tercantum pada dokumen RPJMD dan RKPD.

Dalam hal regulasi penanggulangan bencana perkotaan termuat dalam UU No.24 tahun 2007 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di semua fase.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah No. 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penaggulangan Bencana tahun 2020 sd 2044 telah dirumuskan rencana jangka panjang menjadi pedoman dalam rangka menyusun dokumen penyusunan penanggulangan bencana baik di pusat dan daerah.

Baca Juga:PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 TriliunPrabowo: Luar Biasa, Saya Terima Nilai 11 dari Orang yang Saya Beri Kebaikan, Kalau dari Ente Mah, Emang Gue Pikirin?

Secara khusus ada payung hukum menyangkut empat hal penting yang berkaitan dengan mitigasi bencana dan tanggap darurat :

  • Pertama adanya informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana;
  • Kedua sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam menghadapi bencana;
  • Ketu
  • Ketiga peningkatan kemampuan apa yang akan dilakukan dan apa yang dihindari, serta penyelamatan diri jika timbul bencana;
  • Keempat pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana (tata ruang).

Program-program dari rencana penanggulangan bencana yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan yang dilegalkan.

Dalam Rancangan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana bahwa (1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Penanggulangan Bencana dalam bentuk dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Ciayumajakuning harus benar-benar mempersiapkan manajemen kebencanaan dan tanggap darurat mengingat wilayah Ciayumajakuning terletak dalam patahan tiga sesar aktif.

Minimal melakukan tindakan mitigasi di kantor-kantor/gedung-gedung milik pemerintah daerah utamanya gedung bertingkat dengan membuat tanda tindakan mitigasi misal arah jalur evakuasi dan titik kumpul, atau flyer-flyer tanggap darurat yang tercetak ditempelkan ditempat yang mudah terlihat, selain itu BNPD bekerjasama dengan Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah atau warga /masyarakat. (*)

0 Komentar