Badan Pangan Doromg Peran BUMD Jadi Penopang Ketahanan Pangan

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Pemda dapat mengenali potensi pangan lokal di daerahnya sebagai upaya diversifikasi pangan, juga melakukan optimalisasi fungsi Dinas Pengampu Pangan, serta melakukan penguatan koordinasi antar OPD, hal-hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong ketahanan pangan di Daerah. 

Melalui Kemendagri dalam penguatan ketersediaan dan stabilitas harga pangan tertuang dalam tiga Permendagri yang telah diterbitkan, yaitu Permendagri 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050- 5889 Tahun 2021.

Pemerintah Daerah berperan dalam Mendukung Pertanian Berkelanjutan

Ketahanan pangan merupakan isu penting yang dihadapi oleh setiap bangsa, tidak terkecuali Indonesia. Membangun ketahanan pangan lokal menjadi kunci untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Dalam upaya ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan Lokal menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pertanian berkelanjutan.

Peran Perda Ketahanan Pangan Lokal memiliki peran strategis dalam :

  1. Mewujudkan kedaulatan pangan di tingkat lokal : Perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan dan program yang berpihak pada petanidan mendukung kemandirian pangan di wilayahnya.
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan : Perda ini memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
  3. Mendukung pertanian berkelanjutan : Perda ini mendorong penerapan praktik-praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
  4. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan :  Perda ini memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
  5. Mendukung pertanian berkelanjutan : Perda ini mendorong penerapan praktik-praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
  6. Memajukan ekonomi lokal : Perda ini mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai salah satu sektor unggulan dalam meningkatkan ekonomi lokal.

Isi Pokok Perda Ketahanan Pangan Lokal

Secara umum, Perda Ketahanan Pangan Lokal memuat ketentuan tentang :

a) Tujuan dan sasaran ketahanan pangan lokal : menjelaskan visi dan misi ketahanan pangan di daerah tersebut.

b) Strategi dan program ketahanan pangan lokal :menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan dan sasaran ketahanan pangan.

0 Komentar